Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Friday, June 26, 2009

Prita Bebas, Hakim Tolak Dakwaan JPU

Batalkan Semua Dakwaan Jaksa TANGERANG - Prita Mulyasari akhirnya bisa tersenyum ceria. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu dibebaskan hakim melalui putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kemarin. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Karel Tuppu dengan dua hakim anggota, Arthur Hangewa dan Perdana Ginting, itu secara bulat menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Prita.Istri Andri Nugroho, 35, itu sebelumnya didakwa dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan 311 KUHP tentang Fitnah. Bahkan, dakwaan itu sempat memaksa Prita mendekam dipenjara dua minggu menyusul e-mail terkait keluhan pelayanan buruk Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan."Setelah menimbang eksepsi pengacara dan replik dari jaksa penuntut umum serta memperhatikan pasal 143 KUHAP, cukup alasan untuk membatalkan dakwaan kasus Prita Mulyasari demi hukum," terang Karel Tuppu. Putusan bebas itu disambut gembira oleh Prita yang duduk di kursi terdakwa. "Alhamdulillah, terima kasih, Pak Hakim," ucap Prita dengan suara lirih berurai air mata. Putusan hakim yang mementahkan dakwan jaksa penuntut umum (JPU) itu juga mendapat tepukan tangan pengunjung dan teriakan Allahu Akbar hingga ruang sidang utama PN Tangerang sempat gaduh sesaat kemarin. "Hakim kami doakan masuk surga," teriak seorang pengunjung. Wakil Ketua PN Tangerang itu juga menyatakan, perkara nomor PDF 432/Tng/05/2009 tertanggal 20 Mei 2009 tentang sidang Prita yang digelar di PN Tangerang tidak bisa dilanjutkan. Ketua majelis hakim yang dipromosikan menjadi ketua PN Bengkalis, Riau, itu menilai penerapan UU ITE yang disahkan DPR RI Tahun 2008 baru bisa diberlakukan pada 2010. Sebab, harus ada peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ITE itu yang baru efektif berlaku dua tahun setelah diundangkan. "Meskipun hal tertentu bisa berlaku surut sampai pada tanggal yang ditetapkan," ucap Karel Tuppu. Dalam sidang itu, majelis hakim juga mengatakan kalau perkara dengan laporan polisi LP/2280/K/IX/2008/SPK Polda Metro Jaya tanggal 25 Maret lalu tak memiliki substansi. Awalnya, polisi menetapkan tersangka Prita Mulyasari dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Tapi, atas saran penuntut umum perkara itu ditambahkan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE yang langsung dilakukan penahanan terhadap Prita pada 13 Mei 2008. Selain itu, hakim membebankan perkara pidana ini kepada negara. Dengan putusan sela ini, berarti Prita bebas dari berbagai tuntutan hukum yang diajukan JPU terkait laporan RS Omni Internasional.Setelah putusan hakim, JPU Ariady SH mengatakan akan melakukan perlawanan hukum (persef) ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. "Saya minta putusan hakim dikeluarkan secepatnya," ujar Ariadi SH yang disambut cemoohan pengunjung sidang. Ariady juga mengatakan tidak setuju dengan putusan sela hakim. "Saya akan hadapi sidang ini sampai selesai," ujarnya dengan nada tinggi.Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang itu juga kecewa dengan adanya opini seolah-olah Prita tidak bersalah sebelum sidang digelar. "Bersalah tidaknya seseorang itu dibuktikan saat sidang dan bukan melalui opini dan berbagai komentar yang seolah-olah Prita tidak bersalah," tegasnya. Setelah dibebaskan hakim, Prita tidak habis-habisnya mengucapkan syukur dengan beristighfar. Dengan suara parau disertai isak tangis dia dipeluk suaminya, Andri Nugroho. Ibunda Khairan Ananta Nugroho (Ananta), 3, dan Rana Ria Puandita Nugroho (Rana), 1,4 tahun, itu mengaku akan melakukan sujud syukur bersama keluarga. "Saya ingin ke Lampung (Jalan Pulau Bacan, No 14, Mekarsari, Bandar Lampung) untuk menemui mertua saya (orang tua Andri Nugroho, Red)," ucapnya. Saat hendak pulang, Prita mendatangi pendukungnya dari Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) dan ibu-ibu pengajian yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Layar (Forsil). Mereka berdemo sambil membawa keranda dan pocong di luar pengadilan yang berlokasi di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, tersebut. Setelah menyalami belasan pengunjungnya, Prita bersama suami meninggalkan lokasi dengan Honda Jazz B 8964 FX. Kuasa hukum Prita Mulyasari, Syamsu Anwar SH, juga bersyukur karena masih ada keadilan di republik ini. "Keputusan hakim sudah tepat dan tegas," ujarnya dengan suara serak karena haru. Dia mengatakan, dengan keluarnya putusan sela ini, pihaknya segera melaporkan RS Omni Internasional ke Polda Metro Jaya. (din/jpnn/iro)


No comments:

Post a Comment