Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Thursday, July 16, 2009

Bau Busuk Program P2SEM 2008

SEBUAH rumah di kawasan Siwalankerto Tengah siang itu tampak sunyi. Di depan bangunan seukuran tipe 36 tersebut tidak terlihat papan nama apa pun sebagai penanda bahwa di rumah itu ada aktivitas sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Padahal, berdasar data di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, bangunan itu adalah alamat sebuah LSM yang mendapatkan jatah dana P2SEM (Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat) Jatim 2008. LSM berinisial CR itu ditunjuk sebagai lembaga pelaksana program bernilai Rp 450 juta dari dana P2SEM tersebut. LSM itu direkomendasikan oleh petinggi di DPRD Jatim untuk melaksanakan sebuah program pemberdayaan masyarakat miskin seperti yang dimaksud dalam program P2SEM.Saat Jawa Pos masuk ke rumah itu, penghuninya bukan para aktivis LSM yang mengaku bergerak di bidang pelatihan tersebut. ''O... LSM itu sudah nggak di sini. Mereka ngontrak di sini cuma dua bulan. Setelah itu, saya nggak tahu ke mana,'' kata seorang pria paro baya yang mengaku ganti mengontrak rumah mungil tersebut akhir tahun lalu.Menurut pria yang enggan dikenali jati dirinya itu, LSM tersebut meninggalkan rumah kontrakan itu sekitar November 2008. Sebulan kemudian, dirinya bersama keluarga ganti mengontrak rumah tersebut. ''Saya tahu soal penghuni sebelumnya (LSM, Red) dari pemilik rumah ini,'' ungkapnya.Terlepas ada apa di balik LSM tersebut, diduga kuat telah terjadi ketidakberesan atas keberadaan LSM itu. Terutama, seperti ditengarai penyidik kejati, soal penyimpangan dana P2SEM yang di antaranya dialirkan kepada mereka. Sebagaimana diketahui, dana program P2SEM 2008 diduga telah diselewengkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Total dana yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat miskin itu mencapai Rp 202 miliar. Di antara jumlah tersebut, penyidik kejati telah menemukan adanya ketidakberesan penggunaan dana sekitar Rp 29 miliar. Banyak di antaranya disalurkan ke LSM dan perorangan -berdasar rekomendasi anggota DPRD Jatim. Namun, banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mulai pelaksanaan program yang tidak jelas sampai dugaan LSM fiktif penerima dana.Kasus itulah yang saat ini menggegerkan masyarakat Jawa Timur. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan wakil rakyat untuk LSM penerima dana ternyata banyak yang melenceng dari yang seharusnya.Kasus itu mencuat setelah sebuah LSM di Situbondo mengirimkan surat kaleng ke kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Agung di Jakarta. Isinya menyebutkan ada indikasi maraknya penyimpangan dana P2SEM di semua daerah di Jatim yang mendapat gerojokan dana tersebut.Meski surat kaleng, kejaksaan tetap mengendus tengara LSM Situbondo tersebut. Hasilnya, dugaan penyimpangan itu bukan isapan jempol. Kejagung pun sampai turun tangan. Lembaga Adhyaksa yang berkantor di Gedung Bundar, Jakarta, tersebut langsung memerintah kejati untuk mengusut tuntas kasus itu. Karena itu, sejak awal Februari 2009, Kejati Jatim menggerakkan seluruh jajaran kejaksaan di kabupaten/kota untuk menelusuri tengara busuk tersebut. Sebab, program pemberdayaan masyarakat miskin itu dilaksanakan di semua daerah di Jatim. Hasilnya, sungguh mengejutkan. Penyidik menemukan banyak pelanggaran dalam penggunaan dana tersebut.Penyidikan mulai memasuki fase memanas pada pertengahan Mei lalu. Yakni, ketika ada lima berkas dugaan penyimpangan P2SEM yang mulai diproses kejati (dua berkas), Kejari Sumenep (dua berkas), dan Kejari Pamekasan (satu berkas). Tak lama kemudian, kejati menetapkan seorang tersangka bernama Mualimin. Dia diduga terlibat markup proyek pengadaan komputer di SMK se-Jatim. Warga Sidoarjo itu telah disangka merugikan negara sekitar Rp 3 miliar. Penetapan tersangka tersebut diikuti dengan penahanan dirinya.Di Surabaya, penyidik menemukan 28 LSM yang diduga bermasalah dalam menggunakan dana tersebut. Nilainya mencapai Rp 2,5 miliar. Namun, sampai sekarang, baru dua lembaga yang diidentifikasi. Sisanya, Kejari Surabaya masih melacak alamat kantor lembaga tersebut lantaran banyak yang tidak jelas.Demikian pula di Kejari Tanjung Perak. Di wilayah Surabaya Utara, terdapat 20 LSM penerima. Hanya, nilai penyimpangannya belum diketahui pasti. Bak bola panas yang terus menggelinding liar, kasus tersebut makin menarik. Bahkan, kini sudah memasuki episode puncak. Itu tidak lepas dari kabar santer keterlibatan para penghuni Gedung Indrapura (gedung DPRD Jatim). Tidak hanya dari unsur anggota, tapi juga sudah merambah ke level pimpinan komisi, pimpinan fraksi, hingga pimpinan dewan.Hal itu bermula dari penetapan tersangka yang dilakukan kejati terhadap Pudjiarto, salah seorang staf Sekretariat DPRD Jatim (Setwan). Dari mulut Pudjiarto-lah ''terbongkar'' banyaknya konspirasi yang melibatkan para wakil rakyat yang terhormat dalam penyaluran dana hibah tersebut. Berdasar pengakuan Pudjiarto, dana ratusan miliar itu dijadikan bancakan sejumlah oknum dewan bekerja sama dengan LSM-LSM yang diduga fiktif untuk mencairkan dana tersebut di 11 kabupaten/kota di Jatim. Tak tanggung-tanggung, dugaan penyelewengan yang melibatkan Pudjiarto sendiri mencapai Rp 9 miliar di antara total dana P2SEM Rp 126 miliar yang mengalir lewat dirinya. Yang lebih menarik, Pudjiarto adalah orang kepercayaan mantan Ketua DPRD Jatim Fathorasjid. Pertanyaannya, benarkah Pudjiarto berinisiatif sendiri atau hanya menjadi ''perantara'' orang lain?''Dari hasil penyidikan kami, penyelewengan dana P2SEM yang melalui tersangka ini (Pudjiarto, Red) terjadi di 11 kabupaten/kota di Jatim,'' kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Sriyono.Dari Pudjiarto, penyidik mendapat banyak petunjuk. Salah satunya adalah bukti transfer ke beberapa kolega dekat Fathorasjid. Di hadapan penyidik, pria yang dikenal pendiam tersebut mengaku membagi-bagikan uang itu atas perintah atasannya (Fathorasjid).Salah satunya adalah mentransfer Rp 1,5 miliar ke sebuah perusahaan berinisial PT NG. Perusahaan yang bergerak di bidang energi itu berlokasi di Jakarta. Diduga, pemberi perintah transfer memiliki saham di perusahaan yang berkantor di kawasan Jakarta Selatan tersebut.Uang P2SEM juga mengalir ke sejumlah tokoh besar di Jatim. Salah satunya tokoh agama asal Situbondo berinisial HR. Uang yang diberikan Rp 300 juta. ''Sekarang si penerima (HR) sedang berusaha mengembalikan uang itu ke penyidik dengan cara mengangsur,'' jelas Sriyono.Berdasar bukti yang diterima kejati, Pudjiarto juga pernah disuruh mengeluarkan Rp 1 miliar untuk merenovasi rumah Fathorasjid di Surabaya. Hal itu ditunjukkan adanya bukti transfer yang sudah berada di tangan penyidik.Bukti-bukti tersebut semakin menyeret mantan ketua DPRD Jatim itu ke ranah hukum. Meski demikian, Kejati Jatim belum cukup berani menyebutkan keterlibatan anggota dewan dalam kasus itu.Bukti kehati-hatian kejati tersebut juga terlihat saat memeriksa Fathorasjid (dua kali) yang dilakukan secara diam-diam. Sumber Jawa Pos di internal kejaksaan mengungkapkan, mantan orang nomor satu di gedung dewan Jatim itu diperiksa setelah jam kerja selesai. ''Dia (Fathorasjid) datang sekitar pukul 15.30. Pemeriksaannya sampai malam,'' ucap sumber itu.Kepala Kejati Jatim Zulkarnain saat dikonfirmasi mengenai penyidikan kasus besar tersebut enggan berkomentar. Dia selalu menghindar saat ditanya soal pemeriksaan anggota dewan. ''Sudah, jangan ungkit itu dulu,'' ujarnya.Penyimpangan kasus P2SEM semakin melebar dengan mengembangkan kesaksian dari tersangka Mualimin. Sebab, status Mualimin cukup mengejutkan. Meski tercatat sebagai salah seorang pengelola LSM, sosok itu ternyata dikabarkan merupakan salah satu tangan kanan salah seorang pimpinan di DPRD Jatim. ''Nah, salah seorang pimpinan dewan itulah yang meminta Mualimin jadi operator LSM bentukannya untuk mengelola dana P2SEM yang jadi jatahnya,'' kata sumber Jawa Pos di lingkungan gedung dewan.Karena LSM itu dioperatori ''anak buah'' sendiri, tentu saja penggunaan dana tersebut bisa diatur sedemikian rupa. Hasilnya pun terlihat. Lewat Mualimin, dana P2SEM diduga menguap hingga Rp 3 miliar. ''Posisi Mualimin itu hampir sama dengan Pudjiarto,'' tegas sumber tersebut.Modus serupa diduga juga dilakoni beberapa petinggi maupun anggota dewan lainnya dalam menyalurkan ''jatah'' dana P2SEM. Hampir sebagian besar warga Gedung Indrapura menunjuk orang-orang kepercayaannya (terutama dari unsur partai maupun ormas tempat dirinya bernaung, Red) untuk mengurusi penggunaan dana P2SEM. Tujuannya, tentu saja agar dana P2SEM tersebut bisa disetel sesuai kemauan mereka.Dugaan anggota dewan terlibat dalam penyimpangan dana tersebut juga semakin terlihat. Sriyono menegaskan akan terus memeriksa anggota dewan yang diduga terlibat tanpa pandang bulu. Hingga saat ini, sejumlah wakil rakyat sudah dimintai keterangan, baik di kejati maupun di kejaksaan kabupaten/kota di Jatim.Bukan hanya itu. Pekan lalu, kejati juga merilis tiga nama anggota dewan Jatim yang sedang didalami karena diduga terkait dengan kasus penyelewengan dana P2SEM tersebut. Mereka berinisial RN, ST, dan RB. ''Mereka pemberi rekomendasi ke Mualimin. Tapi, kami masih dalami dulu keterlibatan mereka,'' jelas Sriyono.Sementara itu, sejak kasus tersebut mencuat ke permukaan, Fathorasjid maupun tiga anggota dewan lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu seperti tenggelam ditelan bumi. Mereka tidak mau dikonfirmasi seputar kasus tersebut. Bahkan, Fathor dikabarkan pulang kampung di Situbondo dan sulit dihubungi. (ris/eko/ari)


No comments:

Post a Comment